Monday, September 9, 2013

Dul Anak Ahmad Dhani Terancam Hukuman Berlapis


Dul anak Ahmad Dhani terancam akan terjerat pasal berlapis akibat kecelakaan beruntun yang diakibatkannya di Tol jagorawi membuat enam nyawa melayang.

Dul alias Abdul Qodir Jaelani, putra ketiga Ahmad Dhani dari hasil pernikahannya dengan Maia Estianty, mengalami kecelakaan beruntun di ruas Jalan Tol Jagorawi pada Minggu, 8 September dini hari.

Dul yang masih berusia 13 tahun tersebut diketahui sedang mengantar sang kekasih pulang ke rumah dengan mengendarai mobil Mitsubishi Lancer Evober warna hitam dengan plat nomor B 80 SAL.

Nahas, saat melintas di KM. 8 Tol Jagorawi, mobil yang dikendarai Dul menubruk mobil lain dari arah yang berlawanan. Tercatat 5 orang tewas seketika, dan satu orang lagi meregang nyawa di rumah sakit. Selain itu, 9 orang lainnya juga mengalami luka-luka.

"Dul abis anter pacarnya. Jadi memang biasanya bawa sopir dan kali ini nyetir sendiri," ucap Ahmad Dhani, pentolan Dewa 19.

Peristiwa maut tersebut berawal ketika mobil yang dikendarai oleh Dul sedang melaju kencang dari arah Bogor dan alami hilang kendali sehingga menabrak pembatas tengah jalan. Di saat bersamaan, minibus Grand Max yang ditumpangi 13 orang melaju dari arah Taman Mini menuju Cibubur.

"Dia menghindari mobil yang ada di depan dan banting setir ke kanan dan menabrak pembatas jalan," jelas Ahmad Dhani.

Indonesia Police Watch (IPW) pun angkat bicara dengan berharap kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Dul dapat diusut tuntas oleh Polri. Menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Dul dapat terjerat pasal berlapis.

"Melihat kerusakan parah pada mobil Dul, bisa dipastikan mobil tersebut melaju dalam kecepatan tinggi. Ancaman hukuman berat akan menanti putra Ahmad Dhani tersebut. Dul bisa dikenakan pasal berlapis," kata Neta.

Neta menambahkan, pasal berlapis dapat menjerat Dul akibat mengemudikan mobil saat belum cukup umur, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan akibat kelalaiannya itu menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dengan kondisi tersebut, menurut Neta, seluruh korban luka serta keluarga korban meninggal dunia dapat melakukan tuntutan pidana dan perdata kepada Dul dan orangtuanya.

Tak hanya itu, IPW juga mendesak pihak kepolisian untuk melakukan tes urine kepada Dul untuk memastikan apakah kondisi Dul saat mengemudi dalam pengaruh narkoba, alkohol atau tidak.

"Jika diketahui menggunakan narkoba, ancaman hukuman terhadap Dul akan lebih berat lagi," kata Neta.

Sebagai orang tua, Ahmad Dhani merasa sangat bersalah atas kejadian yang menimpa putra ketiganya tersebut. Dhani juga merasa sangat prihatin kepada para korban. Bahkan ia ingin menggantikan hukuman sang putra, apabila Dul memang dinyatakan bersalah.

"Mas Dhani menegaskan kenapa harus Dul yang dihukum, bukan dia sebagai orang tua,. Menurutnya kesalahan tetap ada pada orangtua," kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) Seto Mulyadi yang datang untuk menjenguk Dul di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI).

Seto juga menyatakan bahwa kesalahan tidak hanya terjadi pada Dul atau orangtua saja. Keduanya harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Meski masih di bawah umur, Seto tidak memungkiri bahwa Dul memang harus dihukum, namun hukumannya harus mempertimbangkan kepentingan anak.

"Kalau dipidana, jangan sekadar disel. Arahkan yang terbaik. Walaupun ada pasal 310 tentang kelalaian lalu lintas, anak tidak bisa diperlakukan seperti orang dewasa," jelas Seto.

Sumber : www.muvila.com

No comments:

Post a Comment